Pertanyaan:
Bolehkah membawa air zamzam ke negeri lain untuk tujuan pengobatan? Apakah air tersebut tetap memiliki keistimewaan?
Jawaban:
Benar, boleh bagi seseorang membawa air zamzam ke negara lain, dan keistimewaan yang ada padanya di sini (di Mekah pen.) tetap ada di negeri lain tersebut.
(Durus wa Fatawa fi al-Haram-al-Makki, Ibn al-Utsaimin Hal. 423)
Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq Cetakan VI 2011
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Doa Ziarah Kubur Menurut Sunnah, Nasib Anak Hasil Zina Di Akhirat, Perbedaan Subhanallah Dan Masya Allah, Doa Sesudah Sholat Dan Dzikir, Siksa Kubur Dalam Al Quran, Geliga Landak Palsu